WANITA KARIR

 

بِسْــــــــــــــــــمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ


Wanita yang bekerja di luar rumah dikenal dengan sebutan *wanita karir*. Realitanya, wanita karir *seringkali kebablasan* dalam menjalankan aktivitas di luar rumah. Tidak jarang mereka safar tanpa mahrom, bercampur baur dengan laki-laki di tempat kerja, berpakaian tidak syar’i dan berbagai pelanggaran syar’i lainnya. 


Disebabkan urusan pekerjaan yang tidak sesuai aturan Islam, banyak wanita yang akhirnya menjadi *korban* dalam karirnya. Tidak sedikit terjadi kasus *eksploitasi* tenaga kerja wanita dan *pelecehan seksual* baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Di antara mereka tidak sedikit yang akhirnya dipenjara atau kehilangan nyawa. 


Pada dasarnya Islam tidak melarang secara mutlak seorang wanita beraktivitas di luar rumah selama dalam koridor yang syar’i. *Berkarirnya wanita tentu tidak boleh meninggalkan perannya dalam keluarga*. Keseimbangan dalam hal ini tentu sangat dibutuhkan. Hal ini sebagaimana laki-laki, walaupun ia sebagai kepala keluarga yang mencari nafkah, namun kewajibannya untuk mendidik keluarganya harus dilaksanakan.

Wanita Karir dalam pandangan Islam tentu bukan suatu yang dilarang atau diharamkan secara mutlak. Peran-peran wanita di masyarakat juga sangat dibutuhkan seperti kebutuhan dokter, perawat, guru, dan lain-lain sebagainya sangat dibutuhkan oleh umat. Dalam hal ini tentu tidak masalah jika wanita ingin berkarir dan mengembangkan potensinya.


Para ulama telah memberikan syarat-syarat ketat tatkala seorang wanita harus bekerja di luar rumah. Di antara syarat tersebut yaitu:

a.  Menutup auratnya dengan hijab yang syar’i.


b.  Terhindar dari ikhtilat atau campur baur dengan lawan jenis.


c.  Mendapat izin dari orangtua, wali atau suami bagi wanita yang telah menikah.


d.  Tetap menjalankan kewajibannya di rumah sebagai ibu rumah tangga.


e.  Aman dari fitnah. Maksudnya adalah wanita tersebut sejak menginjakkan kaki keluar rumah sampai kembali lagi ke rumah, mereka terjaga agamanya, kehormatannya, serta kesucian dirinya.


f.  Berkarir pada pekerjaan yang cocok bagi fitroh dan tabiat seorang wanita.


g.  Tidak ada atau tidak cukup nafkah dari suami atau orang yang menanggungnya.


Wajib bagi seorang muslimah untuk *tidak terpedaya* dengan karirnya di luar rumah sehingga menjadikan hak dan kewajibannya terbengkalai dan jatuh kepada perkara-perkara yang melanggar dan dilarang oleh syariat Islam.


============================

*KBMRS DURI KEPA JAKARTA BARAT*


Facebook : KBMRS Duri Kepa Jakbar

Podcast  : Reddurpa Podcast Indonesia

Instagram : @kbmrs_durikepa_official

Youtube    : KBMRS Duri Kepa Official




Komentar

Postingan populer dari blog ini

SUSUNAN KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN KBMRS DURI KEPA - JAKARTA BARAT

INDAHNYA BERBAGI